Laboratorium Patologi Anatomi

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Pasien Umum Rawat Jalan
  2. Fotocopi KK Untuk Pasien Anak
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan DPJP
  4. Status Pasien dan Kwitansi Pembayaran

  1. Petugas Melakukan Cuci Tangan Sesuai Prosedur Yang Ditetapkan Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (Ppi)
  2. Petugas Laboratorium Memasukkan Data Pasien Dan Permintaan Pemeriksaan Pada Billing Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Simrs). Sebelumnya, Data Pasien Di Input Terlebih Dahulu Dari Poliklinik.
  3. Petugas Laboratorium (Administrasi ) Menerima Formulir Pemeriksaan Dan Spesimen Dari Pasien Lalu Mengecek Kesesuaian Form Pengantar Dengan Spesimen
  4. Khusus Untuk Pasien Umum, Petugas Lab Melakukan Data Pasien Dan Jenis Pemeriksaan Melalui Simrs Lalu Nota Pembayaran Diberikan Ke Pasien Untuk Dibayarkan Ke Loket Pembayaran
  5. Petugas Laboratorium (Petugas Administrasi) Memberikan Kode Nomor Laboratorium Pada Spesimen
  6. Petugas Laboratorium (Administrasi) Menyerahkan Spesimen Yang Sudah Diberi Kode Nomor Laboratorium Kepada Analis Untuk Diproses Lebih Lanjut Bersama Dokter
  7. Petugas Laboratorium (Administrasi) Mengetik Hasil Yang Sudah Diperiksa Oleh Dokter

Tergantung pemeriksaan

Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pasien BPJS      : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2018 (INA CBGs,Pasien tidak dipungut biaya

Laboratorium Patologi Anatomi

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store